PERHATIAN !!!!!!
Friday, January 13, 2017
ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM DAN PENERAPANNYA
A. PENGERTIAN ASAS LEGALITAS
Secara umum asas legalitas (principle of legality) atau sering dikenal dalam bahasa latin sebagai Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundanga-undangan.
Dalam KUHPidana (kitab undang-undang hukum pidana) pada pasal 1 ayat 1dikatakan “tiada suatu perbuatan boleh dihukum melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu.
Dan biasanya asas legalitas ini mengandung tiga pengetian, yaitu:
1. Tidak ada pebuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias)
3. Aturan-aturan hukum pidana tidak laku surut.
Sedangkan dalam syai’at islam atau pun hukum pidana islam asa legalitas tidak ditentukan secara jelas sebagaimana yang terdapat dalam kitab undang-undang positif. Walaupun demikian, bukan berarti syari’at islam tidak mengenal asas legalitas.asas legalitas ditentukan berdasarkan ayat-ayat alquran seperti ayat tentang qisas, dzariyat, hudud rajam dan sebagainya.
Asas legalitas yang ditinjau dari hukum pidana Islam ataupun hukum pidana positif adalah pada dasarnya hukum pidana Islam menentukan jenis hukuman secara jelas, hakim tidak mungkin untuk menciptakan hukuman dari dirinya sendiri, sebaliknya pada hukum pidana positif tiap perbuatan pidana disediakan satu atau dua macam hukuman yang mempunyai batas yang tertinggi dan batas terendah sehingga hakim dapat menjatuhkan dua hukuman, atau satu hukuman yang terletak antara kedua batas tersebut.
B. PERBANDINGAN ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Dalam hukum pidana islam jika dibandingkan dengan hukum pidana umum (positif) keduanya memiliki banyak perbedaan baik pengaturan dalam hukuman dan bentuk hukuman. Jika dalam hukum islam kita mengenal adanya qisas, dzariyat, hudud, rajam ,cambuk dan lain-lain, sebagai bentuk hukum. Sedangkan dalam hukum positif kita akan menemukan bentuk hukuman seperti yang terdapat dalam pasal 10 KUHPidana yang terdiri atas:
- Pidana pokok berupa hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.
- Pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang yang telah ditentukan, dan pengumuman putusan hakim.
Dalam hukum pidana islam dalam hal hukuman ada beberapa tindak pidana, yaitu:
1. Pembunuhan dalam alquran
Dalam alquran sudah jelas aturannya bahwa manusia dilarang untuk membunuh, hal ini dijelaskan dalam surat al-Isra’:33:
Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu alasan yang benar. Barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Dalam alquran pengaturan dalam pembunuhan ada 2 hal:
a. Pembunuhan yang dilakukan dengan cara sengaja
Pengaturannya dalam alquran:
-. Yang pembalasannya dilakukan didunia, sebagaimana firman Allah QS al-Baqarah:178
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu atas qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah ia mengikuti dengan baik, dan membayar denda (tebusan) kepadanya dengan baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.
-. Yang balasannya diakhirat sebagaiman firman Allah QS an-Nisa:93
Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya islah neraka jahanam, dia kekal didalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.
b. Pembunuhan yang dilakukan tidak secara sengaja sebagaimana firman Allah QS. An-Nisa:92
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman yang lain, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekaan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (siterbunuh itu) , kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal orang beriman , maka hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si pembunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan amu, maka hendaklah si pembunuh membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si pembunuh) serta memerdekaan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa yang tidak mendapat hamba sahaya, maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah maha mengetahui, maha bijaksana.
Hukuman bagi pelaku pembunuhan dalam alquran berlaku qishash seperti dalam QS. Al-baqarah: 178, QS al-maidah:45. Adapun dalam islam berlaku sistem memaafkan atau damai dalam pembunuhan, apabila keluarganya kemudian dengan lapang dada menerima, apalagi pembunuhannya itu tidak sengaja maka dalam hal ini dapat dilakukan diyat atau membayar denda, sesuai yang tercantum dalam alquran surat al-baqarah:178.
2. Pembunuhan dalam hukum pidana positif
Dalam hukum positif, pengaturan tentang pembunuhan terdapat dalam kodifikasi hukum , yaitu dalam kitan undang-undang hukum pidana (KUHPidana). KUHPidana dibagi menjadi 3 buku yaitu pertama berisi tentang ketentuan umum, kedua tentang kejahatan, dan ketiga tentang pelanggaran.
Pengaturan diatur dalam bab XIX yaitu mengenai kejahatan terhadap nyawa dari pasal 338-350 KUHPidana yang aturannya adalah:
- Pasal 338 : barang siapa dengan sengaja menghilangkan kiwa orang lain, dihukum, kareana makar mati, dengan hukuman penjara selama lima belas tahun.
- Pasal 339 : makar mati diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang melakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
- Pasal 340 : barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu mengahilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
- Pasal 341 : seorang ibu yang dengn sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama setelah dilahirkan, karena takut ketahuan kalau ia sudah melahirkan anak dihukum, karena makar mati karena anak (kinderdoodslag), dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun
- Pasal 342 : seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika melahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu, dihukum karena pembunuhan anak (kindermoord), dengan ancaman dengan hukuman penjara selam-lamanya sembilan tahun.
- Pasal 343 : bagai orang lain yang turut campur dalam kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 3442 dianggap kejahatan itu sebagai makar kematian atau pembunuhan.
- Pasal 344 : barang siapa menhikangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun
- Pasal 345 : barang siap dengan sengaja menhasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka jika orang itu jadi membunuh diri, dihukum selama-lamanya empat bulan.
- Pasal 346 : perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
- Pasal 347 : (1) barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. (2) jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selam-lamnya lima belas tahun.
- Pasal 348 : (1) barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamnya lima tahun enam bulan. (2) jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
- Pasal 349 : jika seorang tabib, dukun beranak, atau tukang obat yang membantu dalam kejahatan yang disebut dalam pasal 346 atau bersalah atau membantu dalam salah satu kajahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu.
- Pasal 350 : pada waktu menjatuhkan hukuman karena makar mati, (doodslag) pembunuhan direncanakan (moord) atau karena salah satu kajahatan yang dirangkan dalam pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam pasal 35 No 1-5.
Dalam hukuman pidana umum tidak dapat dilakukan damai secara hukum antar keluarga pihak yang dibunuh dan orang yang membunuh. Jadi walaupun ada perdamaian antara kedua belah pihak proses pidananya tetap berjalan kecuali kasus yang memuat delik aduan, seperti kasus pencurian dalam keluarga dan kasus perzinahan atau perselingkuhan bagi suami/istri.
Dalam hukum pidana islam berlaku qishash dan dziyat sedangkan hukum pidana umum berlaku hukuman penjara, kurungan , denda seperti pidana mati dan seumur hidup.
C. PENUTUP
Alhamdullah, akhirnya makalah ini menghantarkan kepada beberapa kesimpulan, antara lain:
1. Asas legalitas menurut hukum pidana umum adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuaan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang..
Sedangkan menurut hukum pidana islam tidak ada bedanya yaitu setiap perbuatan kriminal yang dilakukan oleh seorang muallaf ditentukan berdasarkan hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperici dari alquran dan hadits.
2. Perbandingan dari asas legalitas hukum pidana islam dengan hukum pidana umum memiliki banyakperbedaan baik pengaturan dalam hukuman dan bentuk hukuman. Jika dalam islam dikenal adanya qishash, dzariyat, hudud, rajam, cambuk dan lain-lain. Sedangkan dalam hukumpidana umum terdapat dalam pasal 10 KUHPidana, yaitu: pertama, pidana poko berupa hukaman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Kedua, pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang yang telah ditentukan, dan pengumuman keputusan hakim.
Adapun dalam islam (hukum pidana islam) berlaku memaafkan atau damai dalam pembunuhan, apabila keluarganya kemudian dengan lapang dada menerima (memaafkan) , apalagi pembunuhan itu tidak sengaja, maka dapat dilakukan diyat atau membayar denda sesuai dalam alquran surat al-baqarah:178.
Sedangkan dalam hukum pidana umum tidak dapat dilakukan demikian kecuali kasus yang memuat delik aduan, seperti pencurian, perzinahan ataupun perselingkuhan suami/istri.
DAFTAR PUSTAKA
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Soesilo , R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP),Bogor: Politeia, 1995
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ADSENSE IKLAN
PERHATIKAN IKLAN BERIKUT :
-
UANG DALAM ISLAM disampaikan oleh : ARIFIN M. IRWAN SYAHPUTRA AYU ANDIRA SILVI ANGGERIANI Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah (HES) B...
-
MATA KULIAH : FIQH MUAMALAH KONTEMPORER SKS : 2 SKS PRODI : HUKUM EKONOMI...
No comments:
Post a Comment