PERHATIAN !!!!!!

Tuesday, September 7, 2021

PRODI HES DAN HKI IAIDU ASAHAN, TANDATANGANI MoU DAN MoA DENGAN PRODI ILMU HUKUM UNA

  


Fakultas Syariah IAIDU Asahan Kisaran, dengan diwakili oleh Wakil Dekan Fakultas Syariah, Syahrul, SHI, MA, melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Asahan.

Penandatanganan bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Asahan. Adapun isi Nota Kesepahaman dan Nota Kesepakatan tersebut adalah tercapainya kerjasama antara kedua fakultas dalam hal kurikulum kampus merdeka yang berhubungan dengan program studi hukum.


Dalam kegiatan ini, dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoU) antara Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAIDU Asahan Kisaran dan program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dengan Program studi Ilmu Hukum Universitas Asahan. Penandatangan dilakukan oleh ketua program studi dari ketiga program studi tersebut.


Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoU) ini diharapkan sudah dapat dilaksanakan pada semester ganjil T.A. 2021/2022 yang akan berlangsung mulai tanggal 28 September 2021 saat ini.

Sunday, July 11, 2021

SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI PROGRAM STUDI HES

 


Fakultas Syariah Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan Kisaran melaksanakan seminar proposal skripsi.

Seminar proposal skripsi ini dilaksanakan pada hari Ahad, 11 Juli 2021 bertempat di Aula Fakultas Syariah. Seminar diikuti  oleh mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah sebanyak 8 orang dengan menggunakan protokol kesehatan.

Dalam pembukaan seminar proposal ini, Dekan Fakultas Syariah bapak Taufik, S.Ag, MA memberikan sambutannya mengenai tata cara pelaksanaan seminar proposal. Dalam pelaksanaan selanjutnya seminar proposal akan dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom.

Semoga hasilnya bisa memberikan manfaat bagi khazanah keilmuan di fakultas Syariah khususnyan dan IAIDU Asahan umumnya.

Saturday, June 12, 2021

PERESMIAN KANTOR FAKULTAS SYARIAH DAN TARBIYAH


Kisaran Fakultas Syariah Dan Tarbiyah ( IAIDU Asahan Kisaran) acara peresmian Kantor baru Fakultas Syariah Dan Tarbiyah IAIDU ASAHAN menempati Kantor Baru Sabtu (12/06/2021).

Kegiatan syukuran tersebut dI awali dengan pembacaan do’a dan pemotongan Tumpeng oleh Ummi Hj Nilasari Siagian selaku wakil Rektor, dan Buya Taufik S.Ag., M.A sebagai Dekan Fakultas Syariah


Pada kesempatan ini, Taufik mengucapkan selamat dan terimakasih atas acara syukuran ditempatinya kantor yang baru, semoga dengan kantor yang baru ini, anggota dapat bekerja lebih nyaman dan bisa menambah semangat dalam bekerja, sehingga bisa meningkatkan kinerja nya. 


“Syukuran yang kita gelar pembaruan kantor baru ini, bukan berarti visi dan misinya juga baru, tapi biar menjadi semangat baru Untuk Mahasiswa ,” terang Taufik, Selaku Dekan Fakultas Syariah, Sabtu (12/06/2021),


Tak lupa, lanjut Taufik mengucapkan ribuan terima kasih kepada Dosen-Dosen Fakultas Syariah sudah mendukung menyukseskan acara syukuran dan peresmian Kantor Fakultas Syariah dan Tarbiyah baru ini

“Semoga, segala kebaikan dibalas oleh Allah SWT, dengan pahala yang berlimpah. Dengan keberadaan kantor baru ini bisa menjadi semangat baru bagi semua Dosen Serta Staff Dan dihadiri oleh Ketua senat Fakultas, Dan Mahasiswa Yang menjadi panitia tim Safari Ramadhan IAIDU ASAHAN tahun 1442 H/2021 M.

Tuesday, June 8, 2021

SIDANG MUNAQASYAH SKRIPSI PROGRAM STUDI HES IAIDU ASAHAN




Alhamdulillah, pada hari ini, Rabu, 9 Juni 2021. Bertempat di Ruang sidang fakultas Syariah IAIDU Asahan, telah dilaksanakan Ujian Munaqasyah Skripsi tingkat Sarjana Strata 1 program studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah IAIDU Asahan Kisaran.



Ujian dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Dekan Fakultas Syariah, bapak Taufik, S.Ag, MA. Ujian diikuti oleh 7 orang mahasiswa tingkat akhir program studi Hukum Ekonomi Syariah angkatan 2015 dan 2016.


Dalam pembukaan ujian ini, dekan fakultas Syariah memberikan sambutan yang intinya memberikan motivasi akan pentingnya pelaksanaan ujian ini sebagai akhir dari semua proses akademik yang telah dilalui oleh mahasiswa tersebut.
Semoga bisa menjadi sarjana yang berguna bagi Nusa, Bangsa dan Agama.





Monday, April 26, 2021

SOAL UTS - METODE PENELITIAN KUANTITATIF


Bacalah materi Instrumen Penelitian.

Berdasarkan materi tersebut, 
1. Tentukan judul penelitian anda.
2. Buatlah angket yang sesuai dengan judul penelitian tersebut.
3. Angket ditulis dalam selembar kertas ukuran A4, sertakan Nama dan NPM anda.
4. Foto dan uploadlah ke laman Edlink mata kuliah Metode Penelitian Kuantitatif
5. Isi angket silahkan anda ketikkan di kolom komentar di bawah, dengan menggunakan akun gmail anda masing-masing. (1 comment 1 account)
6. Jawaban paling lambat dikirimkan 3 x 24 jam dari tanggal penerbitan soal ini.
Selamat bekerja.

INDONESIAN GUITARS WILD OF FAME RE-UPLOAD BY EA STUDIO


Video ini original milik EA-STUDIO Namun dibanned pada tahun 2021 oleh pihak Youtube di channel STEAM, karena dianggap melanggar pedoman komunitas youtube, dengan viewer mencapai 1,5 juta. Pihak youtube sendiri tidak memiliki satu sampel dan klaim dari pihak manapun terhadap video ini, karena hanya EA-STUDIO yang memiliki rekaman satu-satunya. Video ini direkam pada tahun 2008 oleh pihak EA-STUDIO menggunakan Software Windows Movie Maker dan Video Capture Internal, dengan menggunakan PC AMD Duron 2200, RAM DDR1 1,5 GB, HDD 80 GB serta perangkat pendukung lainnya. Masihkan akan di BANNED oleh pihak Youtube dengan alasan yang tidak jelas ????????

Thursday, April 1, 2021

SOAL UTS - SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM - PRODI HES

  



PETUNJUK.

  1. Bacalah naskah di bawah secara teliti.
  2. Berikan pendapat anda bagaimanakah seharusnya penerapan sistem ekonomi Indonesia saat ini, serta relevansinya dengan sistem ekonomi Islam pada masa klasik.
  3. Tuliskan pendapat anda pada kolom komentar.
  4. Waktu untuk memberikan pendapat dimulai dari hari ini, Ahad, 04 April 2021, pukul 10.00 WIB s/d Senin, 05 April 2021, pukul 12.00 WIB
  5. Soal UTS ini hanya diperuntukkan bagi semester IV B program studi Hukum Ekonomi Syariah
  6. Selamat bekerja.

SISTEM EKONOMI ISLAM MASA ISLAM KLASIK.

Rasulullah selain sebagai kepala Negara juga sebagai pemimpin agama, telah banyak melakukan perubahan dalam menata kehidupan masyarakat Maadinah. Banyak hal yang dilakukan oleh Rasul terutama membangun dari sisi kehidupan sosial. Baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat bahkan membersihkan tradisi dan ritual yang bertentangan dengan ajaran Islam. Seluruh aspek kehidupan didasarkan dengan nilai-nilai Qur’ani.

Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dan mobilitas ekonomi sangat rendah. Sistem ekonomi yang diterapkan Rasulullah berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-qur’an merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas disetiap aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi.

Pada masa pemerintahannya, Rasulullah menerapkan jizyah, yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-Muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah serta pengecualian dari wajib militer. Besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk setiap laki-laki dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis dan penderita penyakit dibebaskan dari beban ini. Pembayaran jizyah ini tidak harus berupa uang tunai, tetapi juga dapat berupa berbagai barang lainnya.

Selain jizyah, Rasulullah juga menerapkan sumber pendapatan negara yang terpenting dengan sistem Kharaj, yakni pajak tanah yang dipungut dari kaum non-Muslim. Tanah tersebut diambil alih oleh kaum Muslimin dan pemiliknya diberi hak untuk mengolah tanah tersebut dengan status penyewa dan bersedia memberikan sebagian hasil produksinya kepada negara. Disamping itu, umat Islam dan bukan hanya non-Muslim yang dikenakan pajak, umat Islampun dikenakan pajak yang sama dengan kharaj, yakni Ushr dari hasil pertanian dan buah-buahan.

Sumber pendapatan Negara selain jizyah dan kharaj adalah sistem Ushr, sebuah jenis pajak yang telah berlangsung pada masa Arab Jahiliyah yang diadopsi oleh Rasulullah sebagai bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dan dibayar hanya sekali dalam setahun serta berlaku hanya terhadap barang-barang yang bernilai lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang dikenakan kepada para pedagang non-Muslim yang dilindungi adalah sebesar 5% sedangkan pedagangg Muslim sebesar 2,5%.

Diantara sumber-sumber pendapatan Negara pada masa pemerintahan Rasulullah Saw, zakat dan Ushr merupakan dua pendapatan yang paling utama dan penting. Selain sumber-sumber pendapatan tersebut, terdapat beberapa sumber lain yang bersifat tambahan atau skunder.

Sumber pendapatan sekunder tersebut bisa didapatkan melalui uang tebusan para tawanan perang, pinjaman-pinjaman, khums atas rikaz atau harta karun, amwal fadilah yakni harta yang berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau harta seorang Muslim yang murtad dan pergi meninggalkan Negaranya.

Masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar ahs-Shiddiq wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan Aggregate Demand dan Aggregate Supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.

Masa pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung selama 10 tahun, beliau melakukan beberapa perubahan dalam pengelolaan pemerintahannya. Diantara penataan yang dilakukannya adalah dalam hal-hal sebagai berikut :

1. Pendirian Lembaga Baitul Mal
2. Kepemilikan Tanah
3. Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara            
4. Pengeluaran
5. Zakat
6. ‘Ushr
7. Mata Uang
8. Sedekah Dari Non-Muslim

Pada masa pemerintahan   Islam  di masa  Usman dapat dicatat beberapa hal penting yang berhubungan  dengan kebijakan ekonomi khalifah Usman. Kebijakan ekonomi  tersebut terdiri dari  pengelolaan sumber pendapatan keuangan  negara seperti; zakat, harta peninggalan yang tidak ada ahli warisnya, ghanimah, dan kebijakan pendistribusiannya, Harta Ghanimah, Jizyah, Kharaj dan  ‘Ushr

Dalam usia kepemimpinan yang pendek, memang tak banyak yang  diperbuat Ali  untuk  kemajuan dunia  islam umumnya, seperti para pendahulunya.  Ali  disibukkan  untuk mengatasi masalah  politik dalam negeri. Upaya pemerintahan  Ali  untuk menegakkan  keadilan  dalam menopang kebijakan politik dan ekonominya patut  diacungkan jempol

Imam Abu Yusuf diangkat oleh Khalifah Dinasti Abbasiyah sebagai Ketua Mahkamah Agung (Qadhial-Qudhat). Kitab al-Kharaj sendiri ditulis atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpunan pemasukkan atau pendapatan Negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Di dalam pengertian modern kita kini dapat dikatakan sebagai Public Finance. Dengan demikian kitab al-Kharaj ini memiliki orentasi birokratik karena ditulis dengan tujuan sebagai buku petunjuk administratif dalam rangka mengeloala keungan negara dengan baik dan benar.


Dalam bukunya kitab al-Kharaj, Abu Yusuf menguraikan kondisi-kondisi untuk perpajakan, yaitu : 
1. Charging a justifiable minimum (harga minimum yang dapat dibenarkan) 
2. No opperassion of tax-payers (tidak menindas para pembayar pajak). 
3. Maintenance of a healthy treasury, (pemeliharaan harta benda yang sehat) 
4. Benefiting both government and tax-payers (manfaat yang diperoleh bagi pemerintah dan pembayar pajak) 
5. In choosing between alternative policies having the same effects on treasury, preferring the one that benefits tax-payers (pada pilihan beberapa alternatif peraturan yang memiliki dampak yang sama dengan harta benda, yang melebihi salah satu manfaat bagi para pembayar pajak.

Hal kotroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah pengendalian harga (tas'ir), ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada sunnah Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa “tinggi dan rendahnya barang merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan Allah, dan kita tidak bisa mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan tersebut”



ADSENSE IKLAN

PERHATIKAN IKLAN BERIKUT :

GABUNG SEGERA !!!!!

PAGE LEVEL ADS