PERHATIAN !!!!!!

Monday, January 16, 2017

12 HADIAH YANG TERBAIK


🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿
Hadiah tidak harus sesuatu berupa uang atau harta benda. Banyak cara untuk kita menghadiahkan sesuatu kepada orang tersayang di antaranya :
🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿
1. Hadiah terbaik untuk seorang sahabat adalah *Doa.*
🌿🌰🌿🌿🌿🌰🌿🌰🌿


2. Hadiah terbaik untuk seorang musuh. *Pemberian maaf.*
🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿
3. Hadiah terbaik untuk seorang guru adalah *Penghormatan.*


🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿
4. Hadiah terbaik untuk murid adalah *Tauladan.*
🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿
5. Hadiah terbaik untuk sebuah kehidupan adalah *Kasih Sayang.*



🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿
6. Hadiah terbaik untuk sebuah kematian adalah *Masuk Surga.*
🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿
7. Hadiah terbaik untuk orangtua adalah *Berbakti.*


🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿
8. Hadiah terbaik untuk isteri adalah *Penghargaan.*
🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿
9. Hadiah terbaik untuk suami adalah *Kesetiaan.*


🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿
10. Hadiah terbaik untuk anak adalah *Pendidikan.*
🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿
11. Hadiah terbaik untuk diri sendiri adalah *Kejujuran.*




🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿🌰🌿
12. Hadiah terbaik untuk orang yang tidak dikenali adalah *Senyuman.*

Semoga kita menjadi lebih baik & bermanfaat.

Saturday, January 14, 2017

KEGUNAAN MEMBACA AL-QUR'AN DITINJAU DARI SISI KESEHATAN


Mengapa Membaca Al-Qur'an itu Penting?
Menurut survey yang dilakukan oleh dr. Al-Qodhi di Klinik Besar Florida, Amerika Serikat, berhasil membuktikan hanya dengan mendengarkan ayat suci al-Qur'an baik bagi yg mengerti bahasa Arab atau tidak, ternyata memberikan perubahan fisiologis yang sangat besar.
Salah satunya menangkal berbagai macam penyakit.
Hal ini dikuatkan lagi oleh Penemuan Muhammad Salim yang dipublikasikan Universitas Boston.
Lalu, mengapa di dalam Islam, ketika kita mengaji disarankan untuk bersuara ?
Minimal untuk diri sendiri alias terdengar oleh telinga kita.


Berikut penjelasan logisnya :
1. Setiap sel di dalam tubuh kita bergetar di dalam sebuah sistem yang seksama, dan perubahan sekecil apapun dalam getaran ini akan menimbulkan potensi penyakit di berbagai bagian tubuh. Sel-sel yang rusak ini harus digetarkan kembali untuk mengembalikan keseimbangannya.
Hal tersebut artinya harus dengan suara. Maka muncullah TERAPI SUARA yang ditemukan oleh dr. Alfred Tomatis, seorang dokter di Prancis.


Sementara dr. Al-Qodhi menemukan, bahwa MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN BERSUARA, memberikan pengaruh yang luar biasa terhadap sel-sel otak untuk mengembalikan keseimbangannya.
2. Penelitian berikutnya membuktikan Sel Kanker dapat hancur dengan menggunakan FREKUENSI SUARA saja. Dan kembali terbukti bahwa, Membaca Al-Qur'an memiliki dampak hebat dalam proses penyembuhan penyakit sekaliber kanker.
3.  Virus dan kuman berhenti bergetar saat dibacakan ayat suci Al-Qur'an, dan disaat yang sama , Sel-sel sehat menjadi aktif. Mengembalikan keseimbangan program yang terganggu tadi.
Silahkan dilihat QS. Al-Isro' ayat 82.


Dan yang lebih menguatkan supaya diri ini semakin rajin dan giat membaca al-Qur'an adalah karena menurut survey :
SUARA YANG PALING MEMILIKI PENGARUH KUAT TERHADAP SEL-SEL TUBUH, ADALAH SUARA SI PEMILIK TUBUH ITU SENDIRI.
Lihat QS. 7 ayat 55 dan QS. 17 ayat 10.


Mengapa Sholat berjama'ah lebih di anjurkan?.
Karena ada do'a yg dilantunkan dengan keras, sehingga terdengar oleh telinga, Dan ini bisa mengembalikan sistem yang seharian rusak.

Mengapa dalam Islam mendengarkan lagu hingar bingar tidak dianjurkan?.
Karena survey membuktikan, bahwa getaran suara hingar bingar MEMBUAT TUBUH TIDAK SEIMBANG.


Maka kesimpulannya adalah :
1. Bacalah Al-Qur'an di pagi hari dan malam hari sebelum tidur untuk mengembalikan sistem tubuh kembali normal.
2. Kurangi mendengarkan musik hingar bingar, ganti saja dengan murotal yang jelas-jelas memberikan efek menyembuhkan. Siapa tau kita punya potensi terkena kanker, tapi karena rajin mendengarkan murotal, penyakit tersebut bisa hancur sebelum terdeteksi.
3. Benarkan baca al-Qur'an, karena efek kita sendirilah yang paling dasyat dalam penyembuhan.
Niatkan juga untuk me-ruqyah diri sendiri, agar optimal proses tazkiyyahnya.

Semoga menjadi lebih baik dan Bermanfaat.

SAYANGILAH ANAKMU SELAGI MASIH ADA WAKTU


HANYA SOAL WAKTU
Saat rumahmu akan sebersih dan serapih rumah-rumah yang ada dalam majalah-majalah yang sering kau irikan itu..
Maka... nikmatilah setiap detik letihmu yang harus berpuluh kali membereskan kekacauan yang mereka buat


HANYA SOAL WAKTU
Saat mereka tak mau lagi kau gandeng, peluk atau sekedar kau cium rambutnya
Maka... berbahagialah ketika mereka selalu membuntutimu kemanapun kakimu melangkah, meski kadang hal itu mengesalkanmu, karena bagi mereka tak ada selainmu


HANYA SOAL WAKTU
Saat kau tak lagi jadi si serba tahu dan tempat mengadu
Maka... bersabarlah dengan rentetan pertanyaan juga celoteh riang dari mulut mungil mereka yang kadang membuat dahimu mengernyit atau keasyikanmu terhenti


HANYA SOAL WAKTU
Saat mereka mulai meminta kamarnya masing2 dan melarangmu mengutak atik segala rupa apa yang di dalamnya
Maka... tahan emosimu dari rengekan manja mereka saat minta kelon atau dongeng sebelum tidur ketika mata 5 wattmu juga meminta haknya


HANYA SOAL WAKTU
Saat mereka menemukan separoh hatinya untuk selanjutnya membangun sarangnya sendiri. Mungkin saat itu posisimu tak lagi sepenting hari ini
Maka... resapilah setiap mili kebersamaanmu dengan mereka selagi bisa
Karena tak butuh waktu lama menunggu kaki kecil mereka tumbuh menjadi sayap, yang akan membawanya pergi menggapai asa dan cita


HANYA SOAL WAKTU
Kelak kau hanya bisa menengok kamar kosong yang hanya sekali dua akan ditempati penghuninya saat pulang...
Termangu menghirup aroma kenangan di dalamnya dan lalu tercenung "Dulu kamar ini pernah begitu riuh dan ceria" Dan kau akan begitu merindukannya
Kelak kau akan sering menunggu dering telepon mereka untuk sekedar menanyakan "Apa kabarmu ibu, ayah"?
Dan kau akan begitu bersemangat menjawabnya dengan cerita-cerita tak penting hari ini


HANYA SOAL WAKTU
Kelak kau akan merindukan acara memasak makanan kegemaran mereka dan merasa sangat puas saat melihat hasil masakanmu tandas di piring mereka
Janganlah keegoisanmu hari ini akan membawa sesal di kelak kemudian hari
Kau takkan pernah bisa memundurkannya sekalipun sedetik untuk sekedar sedikit memperbaikinya
HANYA SOAL WAKTU
Karena waktu berjalan...
Ya... ia berlari...
Tidak.... ia bahkan terbang...
Dan dia tak pernah mundur kembali...
"MARI KITA SAYANGI ANAK KITA SEPENUH HATI,
SELAGI MASIH ADA WAKTU"

MEMAHAMI MINDSET SECARA POSITIF


Perlu direnungkan, sebelum sang Ayah menghembuskan nafas terakhir, sang Ayah menyampaikan wasiat kepada kedua anaknya :
“Anakku, ada dua wasiat penting yang ingin ayah sampaikan kepadamu untuk keberhasilan hidupmu”
“Pertama : jangan pernah menagih hutang kepada siapapun...”
“Kedua : jangan pernah tubuhmu terkena terik
matahari secara langsung...”

... 5 tahun berlalu sang ibu menengok anak sulungnya dengan kondisi bisnisnya yang sangat memprihatinkan, ibu pun bertanya
“Wahai anak sulungku kenapa kondisi
bisnismu demikian...?”
Si sulung menjawab : “Saya mengikuti pesan ayah bu… Saya dilarang menagih hutang kepada siapapun sehingga banyak hutang yang tidak dibayar dan lama kelamaan habislah modal saya...
Pesan yang kedua ayah melarang saya terkena sinar matahari secara langsung dan saya hanya punya sepeda motor, itulah sebabnya pergi dan pulang kantor saya selalu naik taxi...”



Kemudian sang ibu pergi ke tempat si bungsu yang keadaannya berbeda jauh. Si bungsu sukses menjalankan bisnisnya. Sang ibu pun bertanya “... Wahai anak bungsuku, hidupmu
sedemikian beruntung, apa rahasianya…?”
Si bungsu menjawab : “Ini karena saya mengikuti pesan ayah bu.. Pesan yang pertama dilarang menagih hutang kepada siapapun, oleh karena itu saya tidak pernah memberikan hutang kepada siapapun sehingga modal saya tetap utuh...”
“Pesan kedua dilarang terkena sinar matahari secara langsung, maka dengan motor yang saya punya selalu berangkat sebelum matahari terbit dan pulang setelah matahari terbenam, sehingga para pelanggan tahu toko saya buka lebih pagi dan tutup lebih lama...”


Wahai Sahabat...
Si Sulung dan Si Bungsu menerima pesan yang SAMA, namun masing-masing memiliki penafsiran dan sudut pandang atau MINDSET yang berbeda.
Mereka MELAKUKAN cara yang berbeda sehingga mendapatkan HASIL yang berbeda
pula...
Hati² lah dengan MINDSET kita...
Mindset positif berikan hasil menakjubkan, mindset negatif berikan hasil menghancurkan!

Friday, January 13, 2017

KISAH BURUNG GAGAK - KISAH PEMBANGUN JIWA


Seorang ulama dari Suriah bercerita tentang do'a yang selalu ia lantunkan. Ia selalu mengucapkan do'a seperti berikut ini.
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﺭﺯُﻗﻨَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺮﺯُﻕُ ﺍﻟﺒُﻐَﺎﺙََ
Ya Allah, berilah aku rezeki sebagaimana Engkau memberi rezeki kepada bughats.
Apakah "bughats" itu?
Dan bagaimana kisahnya?
"Bughats" anak burung gagak yang baru menetas. Burung gagak ketika mengerami telurnya akan menetas mengeluarkan anak yang disebut "bughats".
Ketika sudah besar dia menjadi gagak (ghurab).
Apa perbedaan antara bughats dan ghurab?


Telah terbukti secara ilmiah, anak burung gagak ketika baru menetas warnanya bukan hitam seperti induknya, karena ia lahir tanpa bulu. Kulitnya berwarna putih.
Saat induknya menyaksikanya, ia tidak terima itu anaknya, hingga ia tidak mau memberi makan dan minum, lalu hanya mengintainya dari kejauhan saja.
Anak burung kecil malang yang baru menetas dari telur itu tidak mempunyai kemampuan untuk banyak bergerak, apalagi untuk terbang.
Lalu bagaimana ia makan dan minum...?
Allah Yang Maha Pemberi Rezeki yang menanggung rezekinya, karena Dialah yang telah menciptakannya.
Allah menciptakan _aroma_ tertentu yang keluar dari tubuh anak gagak tersebut sehingga mengundang datangnya serangga ke sarangnya. Lalu berbagai macam ulat dan serangga berdatangan sesuai dengan kebutuhan anak gagak dan ia pun memakannya.
ماشاءالله

Keadaannya terus seperti itu sampai warnanya berubah menjadi hitam, karena bulunya sudah tumbuh.
Ketika itu barulah gagak mengetahui itu anaknya dan ia pun mau memberinya makan sehingga tumbuh dewasa untuk bisa terbang mencari makan sendiri.
Secara otomatis aroma yang keluar dari tubuhnya pun hilang dan serangga tidak berdatangan lagi ke sarangnya.
Dia-lah Allah, Ar Razaq, Yg Maha Penjamin Rezeki.
... نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيشَتَهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا
...Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia...
(QS. Az-Zukhruf: Ayat 32)


Rezekimu akan mendatangimu di mana pun engkau berada, selama engkau menjaga ketakwaanmu kepada Allah, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam:
"Sesungguhnya Malaikat Jibril membisikkan di dalam qalbuku bahwa seseorang tidak akan meninggal sampai sempurna seluruh rezekinya. Ketahuilah, bertaqwalah kepada Allah, dan perindahlah caramu meminta kepada Allah. Jangan sampai keterlambatan datangnya rezeki membuatmu mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya tidak akan didapatkan sesuatu yang ada di sisi Allah kecuali dengan menta'atinya."
Jadi tidaklah pantas bagi orang-orang yang beriman berebut rezeki dan seringkali tidak mengindahkan halal haramnya rezeki itu dan cara memperolehnya.

Mari introspeksi diri, apakah muamalah dan pekerjaan yang kita lakukan ini sudah sesuai hukum الله atau belum. Mengetahui status hukum perbuatan dulu baru berbuat.
Itulah sikap selayaknya seorang muslim.
اَللّٰهُمَّ اَكْفِنِيْ بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ.
“Ya Allah, berilah aku kecukupan dengan rezeki yang halal, sehingga aku tidak memerlukan yang haram, dan berilah aku kekayaan dengan karuniamu, sehingga aku tidak memerlukan bantuan orang lain, selain diri-Mu.” (HR. Ahmad)


Oleh sebab itu wahai kaum muslim, janganlah kita takut akan kurangnya rezeki, Allah Subhanahuwata'ala sudah mengatur rezeki. Sadarilah kitalah yang sebenarnya tidak pernah puas dan qanaah (menerima) dalam mensyukuri nakmat. Perbanyaklah bersyukur dan beristiqfar agar kita disayang Allah Subhanahuwata'ala.
Selamat bekerja.
Semoga hidup kita dicukupkan oleh rezeki yang halalan thoyyiban dan dipenuhi keberkahan didalam mencari karunia Allah Subhanahuwata'ala diatas muka bumi ini.
آمــــــــــــــــــين يا رب العالمين
والله أعلمُ بالـصـواب
Semoga ada manfaatnya.
باركالله فيكم

ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM DAN PENERAPANNYA


A. PENGERTIAN ASAS LEGALITAS
Secara umum asas legalitas (principle of legality) atau sering dikenal dalam bahasa latin sebagai Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundanga-undangan.
Dalam KUHPidana (kitab undang-undang hukum pidana) pada pasal 1 ayat 1dikatakan “tiada suatu perbuatan boleh dihukum melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu.
Dan biasanya asas legalitas ini mengandung tiga pengetian, yaitu:
1. Tidak ada pebuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias)
3. Aturan-aturan hukum pidana tidak laku surut.
Sedangkan dalam syai’at islam atau pun hukum pidana islam asa legalitas tidak ditentukan secara jelas sebagaimana yang terdapat dalam kitab undang-undang positif. Walaupun demikian, bukan berarti syari’at islam tidak mengenal asas legalitas.asas legalitas ditentukan berdasarkan ayat-ayat alquran seperti ayat tentang qisas, dzariyat, hudud rajam dan sebagainya.
Asas legalitas yang ditinjau dari hukum pidana Islam ataupun hukum pidana positif adalah pada dasarnya hukum pidana Islam menentukan jenis hukuman secara jelas, hakim tidak mungkin untuk menciptakan hukuman dari dirinya sendiri, sebaliknya pada hukum pidana positif tiap perbuatan pidana disediakan satu atau dua macam hukuman yang mempunyai batas yang tertinggi dan batas terendah sehingga hakim dapat menjatuhkan dua hukuman, atau satu hukuman yang terletak antara kedua batas tersebut.

B. PERBANDINGAN ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Dalam hukum pidana islam jika dibandingkan dengan hukum pidana umum (positif) keduanya memiliki banyak perbedaan baik pengaturan dalam hukuman dan bentuk hukuman. Jika dalam hukum islam kita mengenal adanya qisas, dzariyat, hudud, rajam ,cambuk dan lain-lain, sebagai bentuk hukum. Sedangkan dalam hukum positif kita akan menemukan bentuk hukuman seperti yang terdapat dalam pasal 10 KUHPidana  yang terdiri atas:
- Pidana pokok berupa hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.
- Pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang yang telah ditentukan, dan pengumuman putusan hakim.
Dalam hukum pidana islam dalam hal hukuman ada beberapa tindak pidana, yaitu:
1. Pembunuhan dalam alquran
Dalam alquran sudah jelas aturannya bahwa manusia dilarang untuk membunuh, hal ini dijelaskan dalam surat al-Isra’:33:
Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu alasan yang benar. Barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Dalam alquran pengaturan dalam pembunuhan ada 2 hal:
a. Pembunuhan yang dilakukan dengan cara sengaja
Pengaturannya dalam alquran:
-. Yang pembalasannya dilakukan didunia, sebagaimana firman Allah QS al-Baqarah:178
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu atas qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa yang memperoleh maaf  dari saudaranya, hendaklah ia mengikuti dengan baik, dan membayar denda (tebusan) kepadanya dengan baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.
-. Yang balasannya diakhirat sebagaiman firman Allah QS an-Nisa:93
Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya islah neraka jahanam, dia kekal didalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.
b. Pembunuhan yang dilakukan tidak secara sengaja sebagaimana firman Allah QS. An-Nisa:92
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman yang lain, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekaan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (siterbunuh itu) , kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal orang beriman , maka hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si pembunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan amu, maka hendaklah si pembunuh membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si pembunuh) serta memerdekaan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa yang tidak mendapat hamba sahaya, maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah maha mengetahui, maha bijaksana.
Hukuman bagi pelaku pembunuhan dalam alquran berlaku qishash seperti dalam QS. Al-baqarah: 178, QS al-maidah:45. Adapun dalam islam berlaku sistem memaafkan atau damai dalam pembunuhan, apabila keluarganya kemudian dengan lapang dada menerima, apalagi pembunuhannya itu tidak sengaja maka dalam hal ini dapat dilakukan diyat atau membayar denda, sesuai yang tercantum dalam alquran surat al-baqarah:178.
2. Pembunuhan dalam hukum pidana positif
Dalam hukum positif, pengaturan tentang pembunuhan terdapat dalam kodifikasi hukum , yaitu dalam kitan undang-undang hukum pidana (KUHPidana). KUHPidana dibagi menjadi 3 buku yaitu pertama berisi tentang ketentuan umum, kedua tentang kejahatan, dan ketiga tentang pelanggaran.
Pengaturan diatur dalam bab XIX yaitu mengenai kejahatan terhadap nyawa dari pasal 338-350 KUHPidana yang aturannya adalah:
- Pasal 338 : barang siapa dengan sengaja menghilangkan kiwa orang lain, dihukum, kareana makar mati, dengan hukuman penjara selama lima belas tahun.
- Pasal 339 : makar mati diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang melakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
- Pasal 340 :  barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu mengahilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
- Pasal 341 : seorang ibu yang dengn sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama setelah dilahirkan, karena takut ketahuan kalau ia sudah melahirkan anak dihukum, karena makar mati karena anak (kinderdoodslag), dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun
- Pasal 342 : seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika melahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu, dihukum karena pembunuhan anak (kindermoord), dengan ancaman dengan hukuman penjara selam-lamanya sembilan tahun.
- Pasal 343 : bagai orang lain yang turut campur dalam kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 3442 dianggap kejahatan itu sebagai makar kematian atau pembunuhan.
- Pasal 344 : barang siapa menhikangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun
- Pasal 345 : barang siap dengan sengaja menhasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka jika orang itu jadi membunuh diri, dihukum selama-lamanya empat bulan.
- Pasal 346 : perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
- Pasal 347 : (1) barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. (2) jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selam-lamnya lima belas tahun.
- Pasal 348 : (1) barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamnya lima tahun enam bulan. (2) jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
- Pasal 349 : jika seorang tabib, dukun beranak, atau tukang obat yang membantu dalam kejahatan yang disebut dalam pasal 346 atau bersalah atau membantu dalam salah satu kajahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu.
- Pasal 350 : pada waktu menjatuhkan hukuman karena makar mati, (doodslag) pembunuhan direncanakan (moord) atau karena salah satu kajahatan yang dirangkan dalam pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam pasal 35 No 1-5.
Dalam hukuman pidana umum tidak dapat dilakukan damai secara hukum antar keluarga pihak yang dibunuh dan orang yang membunuh. Jadi walaupun ada perdamaian antara kedua belah pihak proses pidananya tetap berjalan kecuali kasus yang memuat delik aduan, seperti kasus pencurian dalam keluarga dan kasus perzinahan atau perselingkuhan bagi suami/istri.
Dalam hukum pidana islam berlaku qishash dan dziyat sedangkan hukum pidana umum berlaku hukuman penjara, kurungan , denda seperti pidana mati dan seumur hidup.

C. PENUTUP
Alhamdullah, akhirnya makalah ini menghantarkan kepada beberapa kesimpulan, antara lain:
1. Asas legalitas menurut hukum pidana umum adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuaan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang..
Sedangkan menurut hukum pidana islam tidak ada bedanya yaitu setiap perbuatan kriminal yang dilakukan oleh seorang muallaf ditentukan berdasarkan hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperici dari alquran dan hadits.
2. Perbandingan dari asas legalitas hukum pidana islam dengan hukum pidana umum memiliki banyakperbedaan baik pengaturan dalam hukuman dan bentuk hukuman. Jika dalam islam dikenal adanya qishash, dzariyat, hudud, rajam, cambuk dan lain-lain. Sedangkan dalam hukumpidana umum terdapat dalam pasal 10 KUHPidana, yaitu: pertama, pidana poko berupa hukaman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Kedua, pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang yang telah ditentukan, dan pengumuman keputusan hakim.
Adapun dalam islam (hukum pidana islam) berlaku memaafkan atau damai dalam pembunuhan, apabila keluarganya kemudian dengan lapang dada menerima (memaafkan) , apalagi pembunuhan itu tidak sengaja, maka dapat dilakukan diyat atau membayar denda sesuai dalam alquran surat al-baqarah:178.
Sedangkan dalam hukum pidana umum tidak dapat dilakukan demikian kecuali kasus yang memuat delik aduan, seperti pencurian, perzinahan ataupun perselingkuhan suami/istri.

DAFTAR PUSTAKA
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Soesilo , R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP),Bogor: Politeia, 1995

AMNESIA


Berbuat baik jika kau dilihat orang
Berkata halus jika kau didengar orang
Menghujat orang pun tak pernah ditinggalkan
Dzolimi orang pun selalu dilakukan

Kadang kau beramal
Kadang kau memfitnah
Padahal Tuhan selalu melihat

Pagi beriman, siang lupa lagi
Sore beriman, malam amnesia
Pagi beriman, siang lupa lagi
Sore beriman, malam amnesia


Berbuat baik jika kau dilihat orang
Berkata halus jika kau didengar orang
Menghujat orang pun tak pernah ditinggalkan
Dzolimi orang pun selalu dilakukan

Kadang kau beramal
Kadang kau memfitnah
Padahal Tuhan selalu melihat

Pagi beriman, siang lupa lagi
Sore beriman, malam amnesia
Pagi beriman, siang lupa lagi
Sore beriman, malam amnesia

ADSENSE IKLAN

PERHATIKAN IKLAN BERIKUT :

GABUNG SEGERA !!!!!

PAGE LEVEL ADS