AKAD PEMBIAYAAN
MUSYARAKAH
No.
........BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM
“Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji” (Surat Al-Maaidah 5 : 1)
“dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka menganiaya sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman, beramal shaleh………” (Surat Shaad 38 :24)
“Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji” (Surat Al-Maaidah 5 : 1)
“dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka menganiaya sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman, beramal shaleh………” (Surat Shaad 38 :24)
AKAD PEMBIAYAAN al-MUSYARAKAH ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari ..................tanggal ..............,bulan ........, tahun..... Pukul .................Wib oleh dan antara pihak-pihak :
1.
PT BANK
SYARIAH XYZ, di .................. yang dalam hal ini diwakili
oleh....................... Selanjutnya disebut “BANK”;
2.
..................................................dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama .................. selanjutnya disebut
“NASABAH”;
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa, NASABAH dalam rangka mengembangkan
kegiatan usahanya telah mengajukan permohonan kepada BANK untuk memperoleh
fasilitas Pembiayaan Musyarakah yang pendapatan / keuntungannya akan
dibagi secara bagi hasil (syirkah) yang seimbang (proporsional)
antara BANK dan NASABAH sesuai dengan besarnya Pembiayaan dari BANK dan
Modal dari NASABAH.
- Bahwa untuk maksud tersebut, BANK
sepakat dan berjanji, serta dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan
Pembiayaan dengan syarat–syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Akad
ini.
- Selanjutnya kedua belah pihak
setuju menuangkan kesepakatan ini dalam Akad Pembiayaan Musyarakah
(selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1
DEFINISI
DEFINISI
- Musyarakah : Akad kerja sama usaha patungan antara dua
pihak atau lebih pemilik modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai
suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.
- Syari’ah adalah : Hukum Islam yang bersumber dari
al-Qur’an dan ar-Ra’yu yang mengatur segala hal yang mencakup bidang
‘ibadah mahdhah dan ‘ibadah muamalah.
- Nisbah adalah : Bagian dari hasil
pendapatan/ keuntungan yang menjadi hak NASABAH dan BANK yang ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dan BANK.
- Bagi Hasil adalah :Pembagian atas
pendapatan/keuntungan antara NASABAH dan BANK yang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara NASABAH dengan BANK.
- Hari Kerja Bank adalah :Hari Kerja
Bank Indonesia
- Pendapatan adalah : Seluruh
penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan NASABAH dengan
menggunakan modal secara patungan dari yang disediakan oleh BANK dan
NASABAH sesuai dengan Akad ini.
- Pembukuan Pembiayaan adalah
:Pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh
transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah
atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan
sebaliknya.
- Keuntungan adalah : Pendapatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Akad ini dikurangi dengan
biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
- Dokumen Jaminan adalah:Segala
macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas
barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna menjamin
terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
- Jangka Waktu Akad adalah:Masa
berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Akad ini.
- Cedera Janji adalah:Peristiwa atau
peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12 Akad ini
yang menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau sebagian Pembiayaan,
serta menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH
kepada BANK sebelum Jangka Waktu Akad ini.
Pasal 2
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN
BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas
Pembiayaan sebagai modal/ penyertaan sampai sejumlah Rp.
.......................(........................... rupiah ), yang merupakan
....... % dari total kebutuhan modal usaha, sedangkan porsi NASABAH adalah
sebesar Rp. .................. (...... % dari modal usaha), penggunaan atas
fasilitas pembiayaan dari BANK dilakukan secara bertahap ataupun sekaligus
sesuai dengan kebutuhan dan permintaan NASABAH, yang akan digunakan oleh
NASABAH untuk membiayai usaha
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Pembiayaan yang dimaksud dalam Akad ini berlangsung untuk jangka waktu
........ (........) bulan terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani,
serta berakhir pada tanggal........... bulan ....... tahun ..........
Pasal 4
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan–ketentuan tentang
pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji
dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan NASABAH menarik Pembiayaan,
setelah NASABAH memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut:
- Menyerahkan kepada BANK Permohonan
Realisasi Pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaannya,
selambat–lambatnya 5 (lima) hari kerja BANK dari saat pencairan harus
dilaksanakan.
- Menyerahkan kepada BANK seluruh
dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen–dokumen jaminan
yang berkaitan dengan Akad ini.
- Bukti–bukti tentang kepemilikan
atau hak lain atas barang jaminan, serta akta–akta pengikatan jaminannya.
- Terhadap setiap penarikan sebagian
atau seluruh Pembiayaan, NASABAH berkewajiban membuat dan menandatangani
Surat Tanda Bukti Penerimaan Uangnya, dan menyerahkannya kepada BANK.
- Sebagai bukti telah diserahkannya
setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta
dimaksud oleh BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan
Tanda Bukti Penerimaannya kepada NASABAH.
Pasal 5
KESEPAKATAN
NISBAH BAGI HASIL (SYIRKAH)
- NASABAH dan BANK sepakat, dan
dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari
masing-masing pihak adalah: a....... % (.... persen) dari
pendapatan/keuntungan *) untuk NASABAH, b..... % (.... persen) dari
pendapatan/keuntungan untuk *) BANK.
- NASABAH dan BANK juga sepakat, dan
dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa
pelaksanaan Bagi Hasil (Syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap
.........................
- BANK berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan
Akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran,
kelalaian, dan/atau pelanggaran yang dilakukan NASABAH terhadap
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 10 dan/atau Pasal 12
Akad ini.
- BANK baru akan menerima dan mengakui
terjadinya kerugian tersebut, apabila BANK telah menerima dan menilai
kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh NASABAH kepada
BANK, dan BANK telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara
tertulis kepada NASABAH.
- NASABAH berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan
fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini, secara periodik pada tiap-tiap
bulan, selambat-lambatnya pada hari kelima bulan berikutnya.
- BANK berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha
yang diajukan oleh NASABAH, selambat-lambatnya pada hari ke ...........
sesudah BANK menerima perhitungan usaha tersebut dari NASABAH disertai
dengan data yang lengkap.
- Apabila sampai hari ke ...........
BANK tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada NASABAH,
maka BANK dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang
dibuat oleh NASABAH.
- NASABAH dan BANK berjanji dan
dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa BANK
hanya akan menanggung segala kerugian secara proporsional, maksimum
sebesar pembiayaan yang diberikan kepada NASABAH tersebut pada Pasal 2.
Pasal 6
PEMBAYARAN
KEMBALI
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
mengembalikan kepada BANK, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian
pendapatan/keuntungan yang menjadi hak BANK sampai lunas sesuai dengan
Nisbah Bagi Hasil sebagaimana ditetapkan pada pasal 5 menurut jadwal
pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, yang merupakan kesatuan
yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- Setiap pembayaran kembali oleh NASABAH kepada BANK atas
Pembiayaan yang difasilitasi BANK dilakukan di Kantor BANK atau di tempat
lain yang ditunjuk BANK, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh
dan atas nama NASABAH di BANK.
- Dalam hal pembayaran dilakukan melaui rekening NASABAH
di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir
karena sebab–sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang–Undang
Hukum Perdata kepada BANK untuk mendebet rekening NASABAH guna
membayar/melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK.
- Apabila NASABAH membayar kembali atau melunasi
Pembiayaan yang difasilitasi oleh BANK lebih awal dari waktu yang
diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau
mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang menjadi hak BANK
sebagaimana telah ditetapkan dalam Akad ini.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad
ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu
diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan
NASABAH menyatakan persetujuannya.
- Setiap pembayaran kembali/pelunasan NASABAH sehubungan
dengan Akad ini dan Akad lainnya yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan
oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, pajak dan/atau
biaya–biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan
peraturan perundang–undangan yang berlaku.
- NASABAH berjanji dengan ini mengikatkan diri, bahwa
terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang–undangan
yang berlaku, akan dilakukan pembayaran oleh NASABAH melaui BANK.
Pasal 8
JAMINAN
Untuk menjamin
tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah
yang telah disepakati kedua belah pihak berdasar Akad ini, maka NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat
pengikatan jaminan kepada BANK sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa :
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa :
Pasal 9
KEWAJIBAN
NASABAH
Sehubungan
dengan fasilitas Pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH berdasarkan Akad ini,
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk:
- mengembalikan seluruh jumlah pokok Pembiayaan berikut
bagian dari pendapatan/keuntungan BANK sesuai dengan Nisbah pada saat
jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Berita Acara yang dilekatkan pada
dan karenanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- memberitahukan secara tertulis kepada BANK dalam hal
terjadinya perubahan yang menyangkut NASABAH maupun usahanya.
- melakukan pembayaran atas semua
tagihan dari pihak ketiga melalui rekening NASABAH di BANK.
- membebaskan seluruh harta kekayaan
milik NASABAH dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali
penjaminan bagi kepentingan BANK berdasarkan Akad ini.
- mengelola dan menyelenggarakan
pembukuan atas Pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikat baik dalam
pembukuan tersendiri.
- menyerahkan kepada BANK
perhitungan usahanya yang difasilitasi Pembiayaannya berdasarkan yang
ditetapkan dalam Pasal 5 Akad ini.
- menyerahkan kepada BANK setiap
dokumen, bahan–bahan dan/atau keterangan–keterangan yang diminta BANK
kepada NASABAH.
- menjalankan usahanya menurut
ketentuan–ketentuan, atau setidak–tidaknya, tidak menyimpang atau
bertentangan dengan prinsip–prinsip Syari’ah.
Pasal 10
PERNYATAAN DAN PENGAKUAN NASABAH
NASABAH dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar–benarnya serta
menjamin kepada BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan dan pengakuan
NASABAH, bahwa:
- NASABAH adalah Perseorangan/Badan
Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
- pada saat ditandatanganinya Akad
ini, NASABAH tidak sedang mengalihkan, menjaminkan dan/atau memberi kuasa
kepada orang lain untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan atas sebagian
atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak terbatas pada piutang
dan/atau claim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa,
gugat–menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase,
berutang pada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang
berwajib, baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat
mempengaruhi aset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha
NASABAH;
- NASABAH memiliki semua perizinan
yang berlaku untuk menjalankan usahanya;
- orang–orang yang bertindak untuk
dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh NASABAH
adalah sah dan berwenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari
pihak manapun;
- NASABAH mengizinkan BANK pada saat
ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya Akad, untuk memasuki
tempat usaha dan tempat–tempat lain yang berkaitan dengan usaha NASABAH,
mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan–catatan, transaksi,
dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan Akad
ini, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 11
CEDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 Akad ini, BANK berhak untuk
menuntut/menagih pembayaran dari NASABAH dan/atau siapa pun juga yang
memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban NASABAH
kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus,
tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya,
apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini:
- NASABAH tidak melaksanakan
pembayaran atas kewajibannya kepada BANK sesuai dengan saat yang
ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Akad ini;
- dokumen, surat–surat bukti
kepemilikan atau hak lainnya atas barang– barang yang dijadikan jaminan,
dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 10 Akad ini
ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau NASABAH melakukan
perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang
ditentukan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 12 Akad ini;
- Sebagian atau seluruh harta
kekayaan NASABAH disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib;
- NASABAH berkelakuan sebagai
pemboros, pemabuk, ditaruh dibawah pengampuan, dalam keadaan insolvensi,
dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.
Pasal 12
PELANGGARAN
NASABAH dianggap telah melanggar syarat–syarat Akad ini bila terbukti
NASABAH melakukan salah satu dari perbuatan–perbuatan atau lebih sebagai
berikut:
- menggunakan Pembiayaan yang
diberikan BANK di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat
persetujuan tertulis dari BANK;
- melakukan pengalihan usaha dengan
cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan,
konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain;
- menjalankan usahanya tidak sesuai
dengan ketentuan teknis yang diharuskan BANK;
- melakukan pendaftaran untuk
memohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan;
- lalai tidak memenuhi kewajibannya
terhadap pihak lain;
- menolak atau menghalang–halangi
BANK dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 13.
Pasal 13
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
BANK atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang difasilitasi Pembiayaan oleh BANK
berdasarkan Akad ini, serta hal–hal lain yang berkaitan langsung atau tidak
langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada pembuat photo copynya.
Pasal 14
ASURANSI
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi
berdasar Syari’ah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan
bagi Pembiayaan berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh
BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima
pembayaran claim asuransi tersebut (banker’s clause).
Pasal 15
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau
menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam
melaksanakan Perjanjian ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau
perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan
yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK
sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN
ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) untuk memberikan putusannya,
menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan
berlaku di badan tersebut.
- Putusan BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)
bersifat final dan mengikat.
Pasal 16
LAIN – LAIN
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
Pasal 17
PEMBERITAHUAN
Setiap
pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah
disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau
disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:
N A S A B A H :
N A S A B A H :
A l a m a t :
B A N K : PT
BANK SYARIAH XYZ
A l a m a t :
Pasal 18
PENUTUP
- Apabila ada hal–hal yang belum atau belum cukup diatur
dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara
musyawarah untuk mufakat untuk suatu Addendum.
- Tiap Addendum dari Akad ini,
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Akad ini.
- Surat Akad ini dibuat dan
ditandatangani oleh NASABAH dan BANK di atas kertas yang bermaterai cukup
dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya
Makasih sobat, artikelnya sangat membantu saya.
ReplyDelete