MATERI FIQH MUAMALAH
SEMESTER II
AHS
A.
PENGERTIAN
FIQIH MUAMALAT
Fiqih Mumalah adalah
pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum
syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari
dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh
kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum islam yang
berupaperaturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,
sunnah, haram, makruh dan mubah. hukum-hukum fiqih terdiri dari hukum hukum
yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara
manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
B.
RUANG
LINGKUP FIQIH MUAMALAT
Ruang lingkup fiqih
muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti
social,ekonomi,politik hukum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih
sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah
suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat
pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan
yang terbatas.
C.
SUMBER-SUMBER
FIQIH MUAMALAT
Sumber-sumber fiqih secara
umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan
Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih
islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.
1. Al-Quran
Al-Quran adalah kitab Allah
yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki
tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan akhirat.
Al-Quran merupakan referensi utama umat islam, termasuk di dalamnya masalah hukum
dan perundang-undangan.sebagai sumber hukum yang utama,Al-Quran dijadikan
patokan pertama oleh umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara
dalam kehidupan.
2. Al-Hadits
Al-Hadits adalah segala
yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan,perbuatan,maupun
ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber fiqih kedua setelah Al-Quran yang berlaku
dan mengikat bagi umat islam.
3. Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ adalah kesepakatan
mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya
Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka
penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada
pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan
kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk
menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an
maupun Al-Hadist), dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat
dalam nash.
D.
PRINSIP
DASAR (ASAS-ASAS) DAN PRINSIP UMUM FIQIH MUAMALAH
Sebagai sistem kehidupan,
Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali
dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi
dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi
terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah.
Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat
konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar (asas) fiqh
muamalah adalah sebagai berikut :
1. Prinsip dasar (asas)
·
Hukum
asal dalam muamalat adalah mubah
·
Konsentrasi
Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
·
Menetapkan
harga yang kompetitif
·
Meninggalkan
intervensi yang dilarang
·
Menghindari
eksploitasi
·
Memberikan
toleransi
·
Tabligh,
siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah
·
Bermanfaat,
adil dan muawanah
2. Prinsip umum
·
Ta’awun
(tolong-menolong)
·
Niat /
itikad baik
·
Al-muawanah
/ kemitraan
·
Adanya
kepastian hukum, Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bias
dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif
adalah ketika suatu peraturan dibuat, diterapkan dan dijadikan sebagai pedoman
secara pasti dan mengatur secara jelas dan logis masalah yang akan diatur.
Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis
dalam artian ia menjadi suatu sistem norma yang sejalan dengan norma lain
sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.
E.
KONSEP
AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
Setiap kegiatan usaha yang
dilakukan manusia pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi
yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam
kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik
obyek berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang timbul karena
manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai
dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka.
Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya
dapat dikelompokkan ke dalam:
·
Bekerja
sama dalam kegiatan dapat menjadi pemberi pembiayaanØusaha, dalam hal ini
salah satu pihak dimana atas manfaat yang diperoleh yang timbul dari pembiayaan
tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan
usaha 100% melalui akad mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui akad
musyarakah.
·
Kerjasama
dalam perdagangan, di mana untuk perdagangan dapat diberikan
fasilitas-fasilitas tertentu meningkatkan dalam pembayaran maupun penyerahan
obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak
pemberi fasilitas berhak untuk mendapatjan bagi hasil (keuntungan) yang dapat
berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
·
Kerja
sama dalam penyewaan aset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan
asset.
Kegiatan hubungan manusia
dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi
rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi
dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan
keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
1.
Adanya
pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan
pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
2.
Adanya
barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
3.
Adanya
kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan
kesepakatan menerima (kabul). Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau
segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang
bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap
hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas
sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya. Obyek transaksi
menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga
termasuk jasa dari pemanfaatan binatang.
Pada prinsipnya obyek
transaksi dapat dibedakan kedalam:
1.
obyek
yang sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera
dapat diperoleh manfaatnya.
2.
obyek
yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi
yang tidak tunai.
Secara garis besar aqad
dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
1.
Aqad
mudharabah
Ikatan
atau aqad Mudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau
pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta
2.
Aqad
musyarakah
Ikatan
atau aqad Musyarakah pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau
pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha,
3.
Aqad
perdagangan
Aqad Fasilitas
Perdagangan adalah perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu
transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan
pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut
tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi.
4.
Aqad
ijarah
Aqad
Ijarah adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan
sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan
kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama
dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak
terjadi perpindahan kepemilikan.
HARTA
Harta dalam bahasa Arab
disebut al mal yang berasal dari kata maala-yamiilu-maylan yang berarti condong,cenderung,
dan miring.
Sedangkan harta menurut
istilah imam Hanafiyah ialah sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan
memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.
Sementara menurut Hasby
Ash-ShiddieQie yang dimaksud dengan harta adalah;
1.
Nama selain
manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia,dapat
dipelihara pada suatu tempat, dan dikelola dengan jalan ikhtiar.
2.
Sesuatu
yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik seluruh manusia atau sebagian
manusia.
3.
Sesuatu
yang sah untuk diperjualbelikan.
4.
Sesuatu
yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai(harga).
5.
Sesuatu
yang berwujud
6.
Sesuatu
yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil
manfaatnya ketika dibutuhkan.
UNSUR-UNSUR HARTA
Menurut fuqaha harta
bersendi kepada dua unsure yaitu;
1.
Unsur
‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan.
2.
Unsur
‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau
sebagian manusia, tidaklah manusia memeliharasesuatu kecuali menginginkan
manfaatnya.
PEMBAGIAN HARTA
1.
Mal
Mutaqawwin ialah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya oleh syara. Baik
jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya.
2.
Mal
Ghairu Mutaqawwin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut
syara. Baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya.
3.
Mal
mitsli ialah benda-benda yang ada persamaan dan kesatuan-kesatuannya, dalam
arti dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang
perlu dinilai.
4.
Mal qimi
ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuannya, karena tidak dapat br\erdiri
sebagian di tempat sebagian yang lain tanpa ada perbedaan.
5.
Mal
istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara
biasa, kecuali dengan menghabiskannya.
6.
Mal
isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap
terpelihara.
7.
Mal
manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat
ketempat yang lain.
8.
Mal
ghairu manqul ialah sesuatu yang tidak bias di pindahkan dan dibawa dari satu
tempatke tempat yang lain.
9.
Mal ‘ain
ialah harta yang berbentuk benda.
10.
Mal dayn
ialah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab.
11.
Mal al
‘ain ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk.
12.
Mal
naf’I ialah a’raddl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa,
oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak dapat disimpan.
13.
Mal
mamluk ialah sesuatu yang masuk kebawah milik , milik perorangan maupun milik
badan hukum.
14.
Mal
mubah ialah sesuatu yang asalnya bukan milik seseorang.
15.
Mal
mahjur ialahsesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan
kepada prang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda waqaf ataupun
benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum.
16.
Mal yang
dapat dibagi ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan
apabila harta-harta itu dibagi-bagi.
17.
Mal yang
tidak dapat dibagi ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau
kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi.
18.
Mal
pokok ialah harta yang mungkin darinya terjadi harta lain.
19.
Mal
hasil(buah) ialah harta yang terjadi dari hatra yang kain.
20.
Mal khas
ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan harta yang lain, tidak boleh diambil
manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
21.
Mal ‘am
ialah harta milik umum yang boleh diambil manfaatnya.
FUNGSI HARTA
a)
Untuk
menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas.
b)
Untuk
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah sebab kefakiran cendrung
mendekatkan diri kepada kekufuran.
c)
Untuk
meneruskan kehidupan dari satu period eke periode berikutnya.
d)
Untuk
menyelaraskan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
e)
Untuk
mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa modal akan
terasa sulit.
f)
Untuk
memutar peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
g)
Untuk
menumbuhkan adanya silaturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan.
HAK
Hak ialahsuatu ketentuan
yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban.
PEMBAGIAN HAK
Hak terbagi 2,yaitu;
1.
Mal
ialah sesuatu yang berpautan dengan harta.
2.
Ghairu
mal, terbagi kepada 2 yaitu;
a)
Hak
syakhshi yaitu suatu tuntunan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap
orang lain.
b)
Hak
‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak
‘aini terbagi 2, yaitu;
1.
Hak
‘aini ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shuhubul-haq.
2.
Hak
‘aini thabhi’I ialah jaminan yang ditetapkan oleh seseorang yang mengutangkan
uangnya atas orang yang berutang.
Macam-Macam hak ‘aini
yaitu,
a)
Haq
al-milkiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah.
b)
Haq
intifa’ ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
c)
Haq al-irtifaq
ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang
lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun yang pertama.
d)
Haq
al-istihsan ialah hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan.
e)
Haq
al-ihtibas ialah hak menahan sesuatu benda.
f)
Haq
qarar (menetap) atas waqaf. Yang termasuk hak atas menetap atas tanah waqaf
yaitu; hak al-hakr, hak al-ijaratain, hak al-qadar, hak al-marshad.
g)
Haq
al-murur ialah hak manusia untuk lewat ditempat orang lain dari jalan umum.
h)
Haq ta’alli
ialah hak manusia untuk menetapkan bangunannya diatas bangunan orang lain.
i)
Haq
al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas
tempat tinggal.
j)
Hak
syafah atau haq syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum
sendiri dan untuk diminum binatangnya serta untk kebutuhan rumah tangganya
No comments:
Post a Comment